Grab
Grab
Grabe Grabe Grabe

DPRD Badung Bahas Ranperda Rabies, Warga Desak Regulasi Nyata di Lapangan

DPRD Badung Matangkan Ranperda Perlindungan Hewan Penular Rabies, Publik Desak Implementasi Nyata

Kabar Mangupura- Upaya serius memerangi rabies di Kabupaten Badung terus digulirkan. Panitia Khusus (Pansus) DPRD Badung yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif tentang Perlindungan dan Penertiban Hewan Penular Rabies mengadakan rapat dengar pendapat dengan berbagai elemen masyarakat, Selasa (16/9/2025) di Gedung DPRD Badung.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Pansus, Made Sudira, didampingi anggota lainnya seperti Made Suardana, Made Suparta, Gede Wiradana, Wayan Edi Sanjaya, Ida Bagus Gede Manubawa, dan I Nyoman Artawa. Sejumlah pihak turut hadir, mulai dari pencinta hewan, pengelola objek wisata Uluwatu dan Sangeh, perwakilan majelis desa adat, hingga Perhimpunan Dokter Hewan se-Badung.

DPRD Badung Bahas Ranperda Rabies, Warga Desak Regulasi Nyata di Lapangan
DPRD Badung Bahas Ranperda Rabies, Warga Desak Regulasi Nyata di Lapangan

Baca Juga : Minyak Angin, Obat Sejuta Umat: Dari Masuk Angin hingga Mabuk Perjalanan

Made Sudira dalam sambutannya menegaskan

Ranperda ini merupakan inisiatif DPRD untuk memperkuat regulasi perlindungan hewan penular rabies. Hal ini dinilai penting karena Badung sebagai daerah pariwisata sangat rentan terhadap penyebaran rabies yang dapat mengganggu kenyamanan wisatawan dan masyarakat.

“Kami ingin Ranperda ini tidak hanya sebatas dokumen hukum, tetapi benar-benar bisa diterapkan di lapangan. Masukan dan usulan dari masyarakat akan kami jadikan bahan penyempurnaan agar regulasi ini memberi kontribusi positif bagi pencegahan rabies di Badung maupun Bali secara keseluruhan,” jelas Sudira.

Pansus DPRD juga telah melakukan studi komparasi ke beberapa daerah dan kementerian terkait di Jakarta untuk memperkaya materi Ranperda. Langkah ini diharapkan menghasilkan aturan yang tidak hanya sesuai kebutuhan daerah tetapi juga sejalan dengan standar penanganan hewan penular rabies secara nasional.

Di sisi lain, perwakilan Perhimpunan Dokter Hewan Kabupaten Badung, drh. Dewa Made Anom, mengingatkan agar Perda baru ini tidak bernasib sama seperti Perda Nomor 15 Tahun 2009 yang dinilai belum berjalan maksimal. Ia menyoroti lemahnya penerapan aturan di lapangan yang kerap terkendala tumpang tindih kewenangan antara dinas pertanian dan Satpol PP.

“Ke depan harus ada kejelasan siapa yang berwenang melakukan penertiban. Jangan sampai petugas ragu bertindak karena regulasi tidak tegas. Selain itu, penting juga menambahkan pasal tentang penampungan hewan dan metode sterilisasi sesuai standar internasional untuk pengendalian populasi anjing,” tegas Dewa Made Anom.

Pencinta hewan dan pengelola wisata pun menyuarakan hal senada.

Mereka berharap Ranperda yang baru dapat menyeimbangkan antara perlindungan kesehatan masyarakat, kesejahteraan hewan, dan citra pariwisata Bali. Para peserta juga menekankan pentingnya sosialisasi dan edukasi berkelanjutan kepada masyarakat agar program pengendalian rabies berjalan efektif.

Seluruh masukan, baik secara lisan maupun tertulis, akan dihimpun oleh Pansus untuk memperkuat substansi Ranperda. Targetnya, rancangan regulasi ini bisa segera rampung dan disahkan menjadi Perda dalam waktu dekat.

Dengan hadirnya Perda yang jelas, tegas, dan mudah diterapkan, diharapkan Kabupaten Badung tidak hanya mampu menekan kasus rabies, tetapi juga meningkatkan citra pariwisata Bali sebagai destinasi yang aman dan ramah bagi wisatawan.

tokopedia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *