Grab
Grab
Grabe Grabe Grabe

Villa di Atas Tanah Negara? Pemkab Badung Pastikan Kebenarannya Bersama BPN

Satpol PP Badung Libatkan BPN untuk Pastikan Penyerobotan Tanah dan Bantaran Sungai di Canggu

Kabar Mangupura- Pemerintah Kabupaten Badung terus menegaskan komitmennya dalam menertibkan bangunan yang melanggar aturan tata ruang dan memanfaatkan lahan negara tanpa izin. Kali ini, perhatian tertuju pada Trinity Villa dan Manggo Villa yang berlokasi di Jalan Canggu Padang Linjong, Kecamatan Kuta Utara.

Untuk memastikan kebenaran dugaan penyerobotan lahan negara dan pemanfaatan bantaran sungai oleh dua villa tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung akan menggandeng Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam proses pengecekan lapangan yang dijadwalkan berlangsung Selasa (14/10/2025).

Kepala Satpol PP Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara, membenarkan bahwa pihaknya melibatkan BPN untuk memastikan batas-batas lahan sesuai dengan dokumen resmi.

“Kami sudah memohon pendampingan dari BPN saat peninjauan besok. Tujuannya untuk melihat kesesuaian antara kondisi bangunan di lapangan dengan sertifikat hak milik (SHM) yang dimiliki oleh Trinity Villa dan Manggo Villa,” jelasnya, Senin (13/10/2025).

Tidak hanya BPN, Balai Wilayah Sungai (BWS) juga akan dilibatkan dalam pengecekan tersebut. Hal ini dilakukan karena sebagian lahan vila diduga memanfaatkan bantaran sungai, yang seharusnya merupakan kawasan lindung dan tidak boleh dibangun.

“Kami akan memasang patok dan menandai bagian-bagian bangunan yang nantinya harus dibongkar. Kami juga akan mengecat batas yang ditetapkan agar lebih jelas terlihat,” tambah Suryanegara.

Villa di Atas Tanah Negara? Pemkab Badung Pastikan Kebenarannya Bersama BPN
Villa di Atas Tanah Negara? Pemkab Badung Pastikan Kebenarannya Bersama BPN

Baca Juga : Pujawali di Desa Adat Tiyingan, Wabup Badung Tegaskan Komitmen Lanjutkan Program Kerakyatan

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari teguran pertama yang sudah dilayangkan oleh Satpol PP Badung satu minggu sebelumnya.

Setelah batas wilayah yang melanggar aturan dipastikan, pihaknya berencana mengirimkan surat teguran kedua untuk menegaskan langkah penertiban berikutnya.

Sebelumnya, pada Selasa (7/10), Komisi I dan Komisi II DPRD Badung telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi Trinity Villa. Hasilnya cukup mengejutkan: kedua villa tersebut belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Selain itu, ditemukan pula adanya bangunan yang berdiri di atas tanah negara dan pemanfaatan bantaran sungai seluas kurang lebih 5 are.

Suryanegara menegaskan, langkah penertiban ini bukan semata untuk menghukum pelaku usaha, tetapi juga untuk menegakkan aturan dan melindungi ruang publik serta lingkungan.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap pembangunan di wilayah Badung berjalan sesuai regulasi. Tidak boleh ada yang seenaknya menggunakan tanah negara, apalagi sampai menutup akses atau merusak ekosistem sungai,” tegasnya.

Pemerintah Kabupaten Badung berkomitmen melakukan penataan ruang yang berkeadilan dan berkelanjutan. Dengan pelibatan BPN dan BWS, diharapkan proses penertiban kali ini dapat berjalan transparan, objektif, dan sesuai dengan hukum yang berlaku.

tokopedia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *